|
Asuransi Syariah
|
|
Asuransi Umum Konvensional
|
|
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Tidak ada
|
| |
|
Tolong menolong (Takafuli)
|
Akad
|
Jual beli (Tabaduli)
|
| |
|
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah)
|
Investasi Dana
|
Investasi Dana berdasarkan bunga (riba)
|
| |
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
|
Kepemilikan Dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
| |
|
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah
|
Pembayaran Klaim
|
Dari rekening dana perusahaan
|
| |
|
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah)
|
Keuntungan
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|